Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Polres Kota Tangerang , beserta TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, mencopot sejumlah atribut dan simbol milik Front Pembela Islam (FPI), Rabu, (30/12).
ADVERTISEMENT
Salah satunya di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas mencopot spanduk dukungan kepada Habib Rizieq Syihab yang merupakan Imam Besar FPI.
Pencopotan itu setelah adanya Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI .
"Berdasarkan ketentuan yang ada spanduk dan simbol FPI kita copot, kegiatan ini pun merupakan patroli skala besar dan akan dilakukan selama beberapa hari ke depan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary.
Pencopotan ini pun akan dilakukan petugas gabungan baik TNI-Polri hingga pihak pemerintah melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lalu, dalam kegiatan tersebut pun, terdapat beberapa titik yang dilakukan penyisiran oleh pihaknya, mulai dari Tigaraksa, Cikupa, hingga Pasar Kemis.
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun juga meminta, agar masyarakat mau bekerja sama dengan petugas untuk menertibkan spanduk dan atribut FPI dengan cara melakukan pelaporan.
"Kita juga minta kerjasamanya, kalau masyarakat lihat masih ada atribut FPI yang terpasang, tolong laporkan ke kami, karena hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujarnya.