Spanyol Akan Larang Prostitusi
·waktu baca 2 menit

Parlemen Spanyol pada Selasa (7/6/2022) memberikan suara mendukung proposal untuk menyusun undang-undang yang akan melarang prostitusi. Inisiatif ini memicu kontroversi di Negeri Matador.
Hingga saat ini prostitusi adalah hal yang legal di Spanyol. Di negara ini banyak didapati rumah bordil yang beroperasi sebagai hotel atau tempat penginapan lainnya. Data PBB pada 2011 mengatakan Spanyol merupakan pusat prostitusi terbesar nomor 3 di dunia.
Meski demikian, tindak eksploitasi seksual adalah hal yang ilegal di sana.
Diberitakan Channel News Asia, upaya untuk menghapuskan praktik prostitusi merupakan bagian dari gerakan progresif oleh Partai Sosialis Perdana Menteri Pedro Sanchez. Sang kepala pemerintahan bermaksud memperluas hak perempuan dengan penghapusan prostitusi.
Anggota Partai Sosialis ingin menerapkan hukuman penjara yang lebih lama untuk muncikari, serta menghapus persyaratan bagi polisi untuk menunjukkan bahwa ada hubungan eksploitatif antara seorang terduga muncikari dengan pekerja seks.
Proposal mereka juga akan menghukum siapa pun yang menggunakan suatu tempat untuk tindak prostitusi. Pria yang membeli seks juga akan dikriminalisasi, dengan hukuman yang lebih berat jika korbannya masih di bawah umur atau tergolong rentan.
Sebanyak 232 anggota parlemen memberikan suara untuk proposal tersebut, 38 memilih menentangnya, dan 69 abstain.
Proposal itu kini menghadapi proses panjang di mana anggota parlemen dapat menyarankan amandemen yang dapat disetujui atau ditolak. Di akhir proses, anggota parlemen harus memilih lagi dan baru setelah itu undang-undang tersebut akan dikirim ke Senat.
Apabila undang-undang berhasil disahkan, pekerja seks akan dipandang sebagai korban yang dilindungi bukan sebagai pelaku tindak kejahatan. Proposal tersebut kini telah memicu perdebatan sengit di antara aktivis hak-hak perempuan lokal.
Beberapa organisasi yang bekerja dengan perempuan yang diperdagangkan dan dilacurkan, seperti Medicos del Mundo, melihatnya sebagai langkah ke arah yang benar. Namun, mereka merasa proposal ini perlu diperbaiki untuk menghilangkan risiko organisasi yang membantu perempuan justru dituduh memfasilitasi prostitusi.
Sementara itu, kelompok akademisi yang mendukung legalisasi prostitusi, Antigona, mengatakan proposal ini berisiko mendorong migran ilegal lebih rentan terhadap jaringan perdagangan manusia.
Seorang mantan psk yang sekarang bekerja dalam serikat psk Otras, Natalia, mengatakan undang-undang saat ini meremehkan wanita yang bekerja dalam bidang prostitusi.
"Jelas pekerjaan ini bermasalah, dan kami membutuhkan bantuan untuk mendapatkan hak, tetapi bukan dari sudut pandang viktimisasi,” ungkap Natalia.
Penulis: Airin Sukono.
