news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

SPBU di Sentul yang Kurangi Takaran BBM Disegel

19 Maret 2025 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) menunjukkan dispenser bensin Pertamina yang telah disegel di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) menunjukkan dispenser bensin Pertamina yang telah disegel di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim melakukan penyegelan di SPBU 34.167.12 yang berlokasi Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3). SPBU ini ketahuan mengurangi takaran BBM.
ADVERTISEMENT
"SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan nanti akan didalami lebih lanjut oleh Polri, karena ini merugikan masyarakat dan pemerintah," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Terdapat empat dispenser BBM yang disegel serta dipasangi garis polisi. Pengurangan takaran itu terjadi pada BBM jenis Pertalite.
Budi Santoso mengatakan, pengusaha SPBU ini dengan sengaja memasang alat perangkat elektronik secara tersembunyi. Alat itu yakni kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus atau junction block.
"Saya pikir bentuknya baru jadi tidak begitu keliatan, alat elektronik dipasang di kabel di pompa ukur kemudian dibawa ke ruangan agak jauh dari pompa ukur," jelasnya.
Polisi menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Alat elektronik ini menggunakan sistem remot yang difungsikan melalui handphone dan aplikasi sehingga mereka tahu ukuran takaran yang berkurang.
ADVERTISEMENT
"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mililiter sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp 3,4 miliar," ucapnya.
SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen.
"Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan atas pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," pungkasnya.