Speedboat Bawa 16 Pekerja Ilegal dan 1 Bayi ke Malaysia Ditangkap di Selat Riau

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 01 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengadang sebuah speedboat tanpa nama di perairan Selat Riau, dekat kawasan Lagoi.
Kapal cepat tersebut dicegat lantaran diduga kuat melakukan praktik people smuggling atau penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia.
Saat dihentikan di tengah laut, kapal cepat yang berlayar dari Batam tersebut mengangkut total 20 orang, termasuk nakhoda dan ABK.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 16 calon PMI nonprosedural di dalam speedboat tersebut. Rinciannya terdiri dari sembilan pria dewasa, enam wanita, serta satu anak balita yang turut dibawa dalam pelayaran berbahaya itu.
"Diduga selundupkan 16 orang ke Malaysia, speedboat tanpa nama dihentikan PSDKP," tulis pihak PSDKP Batam dalam keterangannya.
Selain menyelamatkan 16 korban, petugas PSDKP juga mengamankan tiga orang terduga pelaku penyelundupan yang bertindak sebagai pengurus dan kru kapal.
Seluruh calon PMI ilegal tersebut kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk mendapatkan penanganan, pendampingan, serta proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Sementara tiga pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
