Sprindik Annas Maamun Sejak 2015, Baru Ditahan KPK pada 2022
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ditahan oleh KPK pada hari ini, Rabu (30/3). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015.
Namun ternyata, status tersangka yang ditandai dengan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Annas sudah sejak 2015. Artinya sudah sejak 7 tahun lalu dia menjadi tersangka KPK tetapi belum juga ditahan.
"Ini memang surat perintah penyidikan sejak tahun 2015 sudah cukup lama, namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan surat penyidikan yang lama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers.
"Yang jelas memang antara proses tersangka perkara yang pertama dengan yang sekarang hampir 7 tahun ya, dari 2015 sampai 2022," sambung dia.
Karyoto bicara mengapa penanganan perkara Annas ini berlarut-larut. Salah satunya yakni karena banyaknya perkara yang ditangani oleh KPK, yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT). Perkara ini memiliki waktu yang cukup singkat untuk diselesaikan sejak penahanan, dibandingkan kasus pengembangan atau case building.
"Ini memang kendala kita kemarin-kemarin di kedeputian penindakan saat itu crowded, kalau kita banyak tangkapan OTT yang seperti ini. Kembali, dengan adanya Dewan Pengawas ini juga menjadi trigger yang baik bagi kami," kata Karyoto.
"Memang betul tadi, kok lama sekali sampai berapa tahun. Dari sisi pengawasan memang kita disarankan kalau tindak pidana pertama dan kedua kalau bisa disatukan, disatukan," sambung dia.
Annas kini sudah ditahan untuk 20 hari pertama di KPK sejak 30 Maret sampai 18 April 2022. Annas yang lahir pada 17 April 1940 ini akan berulang tahun di usianya yang 82 tahun di dalam rutan KPK.
Dalam kasusnya, Annas diduga memberikan suap hingga Rp 900 juta dan juga fasilitas mobil dinas kepada seluruh Anggota DPRD Riau. Suap itu agar DPRD Riau menyetujui perubahan beberapa item alokasi anggaran dalam KUA dan PPAS 2015 APBD-P Provinsi Riau.
Perubahan tersebut mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Sudah dua tersangka sebelum Annas yang dijerat. Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 bernama Suparman. Dia juga merupakan eks Bupati Rokan Hulu. Lalu tersangka lainnya adalah Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau pada 2009-2014. Keduanya sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Untuk Annas, ini merupakan status tersangka kedua bagi dirinya. Pada September 2014, ia terjaring OTT karena menerima suap.
Annas Maamun dihukum 7 tahun penjara. Namun, ia bebas pada 2020 atau setahun lebih awal karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Kini, ia kembali harus berurusan dengan KPK.
