Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sri Bintang Pamungkas akan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. Sidang lanjutan praperadilan itu akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
"Ya profesor ini kami hadirkan sebagai ahli terhadap pengalaman pribadinya, pengetahuannya, dan keilmuannya yang akan disampaikan," ujar pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Sri Bintang hari ini sebenarnya sudah dihadirkan sebagai ahli, namun batal memberikan keterangannya. Karena itu, Tonin meminta pemeriksaan Sri Bintang sebagai ahli hari ini ditunda lantaran hari ini Sri Bintang Pamungkas ada kegiatan lain.
Permintaan itu sempat ditolak hakim tunggal Achmad Guntur karena besok dijadwalkan pemeriksaan saksi dari termohon, Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Guntur akhirnya memberikan kesempatan kepada Sri Bintang asalkan waktunya mencukupi.
Selain Sri Bintang, 2 ahli lainnya juga akan memberikan keterangan dalam persidangan besok. Ketiganya akan memberikan keterangan setelah saksi dari Polda Metro Jaya selesai memberikan keterangannya.
ADVERTISEMENT
“Berhubung kami masyarakat biasa untuk mencari ahli itu tidak gampang. Perlu waktu makanya kami hadirkan ahli, kami rencananya Pak Muzakir dan satu lagi. Kalau tadi Pak Professor sudah hadir, tapi besok setelah termohon memberikan bukti dan memberikan keterangannya,” ujar Tonin.
Dalam gugatannya, Kivlan mempermasalahkan dasar penangkapan terhadap dirinya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan polisi dalam menangkap Kivlan.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah dugaan kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP Kivlan. Menurut Tonin, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan.
“Pak Kivlan itu menerima SPDP per tanggal yang diterbitkan tanggal 21 Mei 2019, itu untuk tiga orang yang lain (Helmi Kurniawan alias Iwan dan/atau Tahjudin dan/atau Irfan dan/atau Azmiarmy dan/atau Adnil dan/atau Ny. Asmaizulfi). Sementara Pak Kivlan (yang sah) didapat SPDP-nya itu per tanggal 31 Mei 2019, setelah ditangkap tanggal 29 (Mei), ditetapkan sebagai tersangka dengan BAP dan ditahan. Baru tanggal 31 ada SPDP,” kata Tonin.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, Kivlan menerima SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1956/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 21 Mei 2019 sebagai dasar menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1201/V/2019/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2019.
Padahal, menurut tim hukum, seharusnya Kivlan menerima SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 10 Juni 2019.
“Meminta hakim menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019,” kata Tonin.