Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sri Mulyani Akan Atur Mekanisme Ditjen Pajak Cek Rekening Nasabah Bank
18 Mei 2017 19:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diberikan kewenangan mengecek data keuangan nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan. Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad. Menurut Sri Mulyani, nantinya akan ada mekanisme khusus bagi Ditjen Pajak saat mengecek data nasabah bank.
"Kami sampaikan penjelasan ini bersama dengan Gubernur BI dan Ketua OJK. Agar keyakinan ini tidak disalahgunakan oleh otoritas Pajak. Dengan demikian untuk yakinkan masyarakat namun akan tetap dilaksanakan dengan secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip tata kelola dan disiplin dengan baik," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Sri Mulyani, mekanisme pemeriksaan data nasabah bank akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan adanya PMK tersebut, masyarakat atau nasabah bank diminta tak perlu khawatir datanya dicek oleh Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur sangat ketat dalam PMK yang akan menjadi turunan Perppu sehingga tujuan mendapatkan informasi keuangan dalam rangka kepentingan pajak, tidak disalahgunakan," paparnya.
Secara umum, tujuan dibuatnya PMK ini adalah agar petugas pajak tidak menyalahgunakan akses kebebasan mengecek rekening nasabah bank untuk kepentingan pribadi. Sri Mulyani menegaskan aturan yang dibuat nantinya sudah sesuai dengan prosedur internasional.
"Artinya informasi itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk intimidiasi. Ketiga, kami akan pastikan bahwa sistem informasi yang akan kami dapatkan harus ikuti protokol internasional. Jadi bukan tindakan oleh perorangan petugas Pajak, semua format akan ikuti subyek internasional," jelasnya.