Sri Mulyani: APBN 2024 Disahkan Sebelum Penetapan Capres-Cawapres

5 April 2024 9:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 disahkan sebelum waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lini masa penyusunan anggaran APBN yang telah selesai pada 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober,” kata Sri Mulyani dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Sri Mulyani lantas mengungkapkan bahwa lini masa penyusunan UU APBN 2024 lebih dulu disahkan bahkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.
“Penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujarnya.
Empat menteri Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PHPU Pilpres 2024. Foto: Dok. SC YouTube MKRI
Dalam persidangan ini, APBN menjadi bahasan karena masuk dalam dalil Pemohon PHPU Pilpres. Pemohon mendalilkan ada politisasi bansos yang dananya bersumber dari APBN.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi memanggil 4 menteri Jokowi, selain Sri Mulyani, ada juga Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. yang dihadirkan di persidangan. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung.