Sri Mulyani Beberkan Kronologi Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB

18 Januari 2017 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sri Mulyani berbicara pada rakernas Kemenkeu (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sempat membuat publik heboh. Kenaikan tarif mencapai lebih 100 persen yang diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan tersebut dianggap membebankan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya membeberkan kronologi masalah itu. Menurut dia, kenaikan tarif dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut diusulkan Kepolisian RI melalui surat yang dikirim ke Kementerian Keuangan pada 29 September 2015.
"Kapolri mengirimkan surat mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif yang ada di PNBP. Jadi ini usulan dari kementerian/lembaga, di mana Polri mengirim surat ke Kemenkeu," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Dalam surat tersebut, kata Sri, Polri usul tarif PNBP pada fungsi lalu lintas dan intel naik. Selain itu, Polri juga meminta untuk menghentikan pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan mengusulkan pungutan baru sebagai sumber PNBP seperti fungsi Diklat, SDM, dan Binmas.
ADVERTISEMENT
"Prosedurnya selalu kementerian/lembaga (Polri) yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak. Mereka menyampaikan ke Kemenkeu," katanya.
Setelah menerima usulan dari Polri, Sri Mulyani mengatakan kementeriannya kemudian menyampaikan kembali hal tersebut kepada DPR dengan melihat target PNBP setiap tahunnya. Karena dianggap sensitif, pembahasan kemudian dibawa ke Menteri Politik, Hukum dan Kemanan. “Sejak 2015, saya belum di sini. Sudah dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemenkumham,” katanya.
Kenaikan biaya kepengurusan STNK dan penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Kepolisian beralasan usulan kenaikan tersebut berdasarkan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan bahwaPNBP Polri pada 2010 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
Tarif baru STNK-BPKB. (Foto: Frans Mateus/kumparan)