Sri Mulyani Ingin Tax Ratio RI Bisa Sejajar dengan Negara Lain

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR (Foto: Dok. Kemenkeu)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR (Foto: Dok. Kemenkeu)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji definisi tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini bertujuan agar perbandingan tax ratio Indonesia dengan negara lainnya bisa konsisten. Sebab selama ini ada perbedaan komponen antara Indonesia dengan negara lainnya.

Menurutnya, beberapa negara memasukkan royalti, pajak daerah, dan social security dalam tax ratio-nya. Oleh karena itu, tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara lain.

“Tampaknya Indonesia tidak apple to apple dengan negara lainnya karena isi tax ratio berbeda. Saya minta ke Ditjen Pajak untuk melakukan kajian komponen-komponen apa yang masuk dalam tax ratio,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Rabu (19/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika Indonesia ingin agar tax ratio comparable dengan negara lain, maka harus dlihat perbedaan yang ada.

“Kalau policy mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dengan income per kapita yang kita miliki dan income per kapita yang dimiliki negara lain, apakah itu bisa dilihat sebagai sesuatu yang menjelaskan basis pajak kita berbeda? Kalau PTKP lebih tinggi, basis pajaknya berkurang,” jelasnya.

Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR (Foto: Dok. Kemenkeu)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Rapat Paripurna DPR (Foto: Dok. Kemenkeu)

Sebagai gambaran, Indonesia telah dua kali menaikkan PTKP. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, PTKP Indonesia paling tinggi, meskipun pendapatan per kapita di Indonesia relatif lebih rendah dari negara seperti Malaysia dan Thailand

“Bahkan dengan Singapura sekalipun, Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi,” ujar dia.

Ia juga mengatakan, Ditjen Pajak memang harus melakukan reformasi. Namun pemerintah meyakinkan bahwa saat ini penerimaan pajak Indonesia bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Tapi kami bisa mengatakan bahwa penerimaan pajak kita tinggi untuk mencukupi pembangunan,” tutup dia.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia bisa mencapai 16 persen pada tahun 2019. Namun realisasi tax ratio pada 2015 dan 2016 masing-masing hanya 10,7 persen dan 10,3 persen.