Sri Mulyani Minta APIP Ikut Awasi Setoran Pajak Penyelenggara Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kementerian, lembaga, dan daerah untuk membantu mengawasi penyetoran unsur pajak dan perpajakan dalam proses belanja APBN/APBD.
Sejauh ini, terkadang bendaharawan di kementerian, lembaga, dan daerah yang semestinya mengumpulkan dan menyetorkan pajak saat belanja menggunakan APBN/APBD, tak melakukannya.
"Bendaharawan tidak mengumpulkan pajak dan menyetor, hal itu bisa dikarenakan dua hal. Pertama, bendaharawan tidak memahami aturan. Kedua, bendaharawan memahami aturan, tapi tidak patuh," kata Sri Mulyani seusai membuka Rakernas Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/9).
Sri Mulyani menjelaskan, dalam belanja menggunakan APBN/APBD, unsur pajak yang terkandung di dalamnya ialah PPh pasal 21, PPN, serta PPh pasal 22 dan 23 dari belanja barang dan modal.
Dia menambahkan, pada tahun 2016, total penerimaan negara dari pajak yang berasal dari APBN dan APBD sebesar Rp 86 triliun. Sedang di tahun 2015 sebanyak Rp 84 triliun.
"Di tahun 2017 ini, APBN yang kita belanjakan lebih dari Rp 2.113 triliun. Saya harapkan APIP bisa memperkuat proses pengawasan belanja di APBD/APBD," harapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan, selama ini Dirjen Pajak, Kanwil Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mengawasi proses pengumpulan pajak dan penyetoran pajak adalah dari transaksi belanja di APBN/APBD. Diharapkan, hal itu tak terjadi lagi.
"Saya ingin Dirjen Pajak ke depan khusus melakukan ekstensifikasi pajak di luar APBN/APBD. Semoga dengan adanya APIP, pengumpulan pajak dari APBN/APBD dilakukan dengan mudah," tandasnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah
