Sri Mulyani: Pajak Taksi Online dan Konvensional Harus Sama

31 Maret 2017 15:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sri Mulyani: Pajak Taksi Online dan Konvensional Harus Sama
kumparanNEWS
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Peraturan Menteri Perhubungan Nonor 32/2016 yang mengatur mengenai kendaraan angkutan umu, termasuk taksi online sempat menuai polemik. Berbagai pihak berpendapat aturan tersebut akan merugikan konsumen yang selama ini mendapat tarif lebih murah dengan menggunakan taksi online.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara aturan taksi online tersebut. Menurut dia, dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, dan Menteri Komunikasi dan Informasi, Jumat (31/) dibahas mengenai masalah aturan transportasi online.
Menurut Sri Mulyani, dengan aturan tersebut pemerintah sudah membuat kebijakan jika taksi online dengan taksi konvensional harus diperlakukan sama. Terutama terkait masalah perpajakan yang berkontribusi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Signalnya adalah pemerintah akan membuat level playing field. Jadi kalau antara bisnis yang online maupun yang konvensional ini treatment-nya mengenai perpajakannya juga sama,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, ini mengatakan dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah, tidak ada perusahaan yang merasa bisnisnya lebih diuntungkan atau dirugikan karena diberikan perlakuan yang sama.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu, dia tidak diuntungkan atau diberikan karena porsinya tidak diperlakukan secara sama,” katanya.