Sri Mulyani Susun Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS

31 Mei 2017 21:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana PNS Pemprov DKI di Balai Kota. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PNS Pemprov DKI di Balai Kota. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Peraturan Pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dibuat. Pemerintah memastikan tunjangan tersebut akan dicairkan sebelum lebaran atau Juni 2017.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku saat ini tengah menyusun aturan turunan yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS.
"Iya (PMK sedang disusun), nanti lah. Kalau gaji ke-13 kan itu memang untuk policy dari pemerintah, di UU APBN sudah disebutkan tentang gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Namun Sri Mulyani tidak mau merinci poin apa saja yang akan dimasukan dalam PMK tersebut. Yang pasti, kata dia, THR dan Gaji 13 akan segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan lebaran dan sekolah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto menjelaskan untuk tahun ini ada kenaikan anggaran THR dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun lalu ada kenaikan pangkat pegawai, artinya ada peningkatan anggaran untuk THR dan gaji ke-13.
Realisasi pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 sebesar Rp 6,2 triliun, dan THR Rp 5,2 triliun.
"Sementara kebutuhan dana untuk 2017 diperkirakan akan di atas anggaran tahun lalu tersebut," jelasnya.