Sri Sultan: Belum Ada Sanksi Pidana PPKM Level 4 di DIY, Hanya Teguran

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga berfoto di Jl Margo Utomo yang ditutup di Yogyakarta, Rabu (7/7/2021). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga berfoto di Jl Margo Utomo yang ditutup di Yogyakarta, Rabu (7/7/2021). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

PPKM Level 4 diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 25 Juli mendatang. Namun dalam kebijakan ini, Pemda DIY belum akan menerapkan sanksi berat seperti pidana bagi pelanggarnya.

"Kalau kita belum (ada sanksi pidana). Kita hanya teguran. Belum sampai ke pidana," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (22/7).

kumparan post embed

Pemda DIY juga tidak menerapkan sanksi denda. Hanya saja kabupaten/kota dipersilakan menerapkan sanksi tersebut jika dirasa perlu.

"Belum (ada denda). Itu di tingkat dua ada enggak? (Tergantung) kabupaten/kota," ujar Sri Sultan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemda DIY saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 41/SE/VII/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

Dalam SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota tersebut, salah satu poin disebutkan Satpol PP diminta untuk melaksanakan tugas dengan humanis.

"Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM," bunyi poin di SE tersebut.

"Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," lanjutnya.