Sri Sultan: Belum Ada Sanksi Pidana PPKM Level 4 di DIY, Hanya Teguran
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Kalau kita belum (ada sanksi pidana). Kita hanya teguran. Belum sampai ke pidana," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (22/7).
Pemda DIY juga tidak menerapkan sanksi denda. Hanya saja kabupaten/kota dipersilakan menerapkan sanksi tersebut jika dirasa perlu.
"Belum (ada denda). Itu di tingkat dua ada enggak? (Tergantung) kabupaten/kota," ujar Sri Sultan.
Pemda DIY saat ini telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 41/SE/VII/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.
Dalam SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota tersebut, salah satu poin disebutkan Satpol PP diminta untuk melaksanakan tugas dengan humanis.
"Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM," bunyi poin di SE tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," lanjutnya.