Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sri Sultan Kedepankan Dialog Ketimbang Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
6 Agustus 2020 11:41 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres tersebut pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diperbolehkan menerapkan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Terkait Inpres tersebut, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menjelaskan bahwa sanksi belum menjadi opsi pertama Pemda DI Yogyakarta . Pihaknya masih mengedepankan dialog kepada masyarakat.
"Kita belum ke sana (denda). Soal masyarakat masih bisa diajak bicara biarin saja karena relatif mayoritas sudah pakai (masker ). Hanya satu dua saja yang belum," kata Sri Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DI Yogyakarta, Kamis (6/8).
Sultan berpendapat bahwa kebijakan haruslah mendorong masyarakat menjadi punya kesadaran. Masyarakat harus dijadikan subjek, bukan objek.
"Jangan gubernur, kepala daerah, punya kebijakan memerintah rakyatnya jangan... Bagaimana tumbuh kesadaran, jadikan objek masyarakatnya, itu jangan," kata Sultan.
ADVERTISEMENT
Namun, Sri Sultan tidak melarang kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi denda. Menurutnya hal itu tidak menjadi masalah.
"Tapi mungkin tingkat 2 ada yang melakukan itu (sanksi denda). Silakan saja, bagi saya tidak ada masalah. Tapi yang besar masih selama masih bisa berdialog ya berdialog saja," ujarnya.
Sejauh ini baru Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul yang menerapkan sanksi denda.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan sanksi denda senilai Rp 100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
Selain itu ada juga denda Rp 500 ribu bagi orang yang menghalangi pelaku perjalanan untuk karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Perwal 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Pada Masa Tatanan Normal Baru.
Perwal tersebut memuat empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya masker mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau didenda sebesar Rp100 ribu.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona