Sri Sultan soal PNS Pemda DIY Tersangka Korupsi Mandala Krida: Tidak Akan Bantu

21 Juli 2022 23:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) tanggapi soal PNS Pemda DIY yang jadi tersangka korupsi Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) tanggapi soal PNS Pemda DIY yang jadi tersangka korupsi Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda Istimewa Yogyakarta. Dari 3 tersangka, terdapat PNS Pemda DIY yaitu Edy Wahyudi.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Sri Sultan mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Edy. Menurutnya, PNS tersebut telah melanggar sumpahnya.
"Saya tidak akan membantu. Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," kata Sultan ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (21/7/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat konferensi pers penahanan tersangka Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kamis (21/7/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sultan mempersilakan KPK untuk memproses PNS tersebut. Nantinya biar pengadilan yang membuktikan tindak korupsi PNS tersebut.
"Ya berproses saja. Terbukti apa tidak ya itu urusan pengadilan. Gitu aja," pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangkanya ialah:
- Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi
-Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah
Berawal pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy Wahyudi selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya. Salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu," papar Alex.
Untuk tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan pada tahun 2017, disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.
"Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW (Edy Wahyudi)," kata Alex.
Pada pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah diduga bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang. Ia diduga meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
ADVERTISEMENT
Anggota lelang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Edy Wahyudi. Diduga, permintaan itu langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.