Staf BPN hingga Perangkat Desa di Kota Serang Kerja Sama Jadi Mafia Tanah

29 Desember 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Desa Bendung, Kota Serang, Banten yang mengakibatkan kerugian Rp 670 juta. Sebanyak 9 orang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, 9 tersangka membuat 36 AJB (akta jual beli) palsu terkait tanah seluas 11.000 hektar di Desa Bendung. Tanah tersebut merupakan milik warga desa yang dijual tanpa pemilik sebenarnya.
“Modus operandi adalah tersangka ini menjanjikan membuat akta jual beli 36 AJB dengan yang sudah diukur oleh pejabat pengukur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebanyak seluas 11.000 hektar,” kata Setyo di Mapolres Jakarta Pusat, Jakpus, Rabu (29/12).
Setyo menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan seorang pengusaha yang mengaku ditipu senilai Rp 670 juta saat membeli lahan. Setelah didalami, kasus tersebut ternyata melibatkan pegawai BPN Kota Serang dan eks kepala desa.
Identitas kesembilan tersangka yakni MH (eks kepala desa), RD (petugas ukur BPN Kota Serang), ID (pejabat pembuat akta tanah atau PPAT Kec. Kasemen), SB (staff PPAT), SA (staf desa), JD (staf desa), HS (pemilik lahan palsu), SD (staf desa), dan AH (pemilik lahan palsu).
ADVERTISEMENT
“Tersangka ini adalah kalau sekarang eks kades, dan eks camat. Dibantu dengan stafnya berikut dengan staf dari BPN. Mereka melakukan tindak pidana pada tahun AJB 2014,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, kata Setyo, kesembilan tersangka dijerat Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP, Juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara,” tandasnya.