Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Jubir Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1580375899/w1aj45ltt8s610oitzel.jpg)
ADVERTISEMENT
Staf Kedubes Jerman yang mengunjungi markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu (27/12) tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia lagi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah. Ia mengatakan bahwa staf Kedutaan Besar Jerman tersebut tercatat sebagai Sekretaris Kedua Politik Kedubes Jerman.
"Pada saat KUAI Kedubes Jerman dipanggil ke Kemlu, (20/12), kepada yang bersangkutan disampaikan bahwa pemerintah Indonesia meminta staf diplomatik (yaitu Sekretaris Kedua Politik) dipulangkan," ucap Teuku, Selasa (29/12).
Teuku juga mengatakan bahwa saat meminta staf kedubes Jerman tersebut dipulangkan, di saat yang sama pihak dari kedubes Jerman juga hendak memulangkannya.
"Pada saat bersamaan pihak Jerman juga menyatakan akan memulangkan yang bersangkutan," kata Teuku.
Selain meminta staf tersebut dipulangkan ke Jerman, pemerintah Indonesia juga melarang wanita yang disebut bernama Suzanhol itu kembali ke Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia menyatakan persona non grata terhadap staf kedubes Jerman itu.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya Kemlu menegaskan tidak menghendaki yang bersangkutan kembali ke Indonesia," pungkas Teuku.
Sebelumnya, staf kedubes Jerman yang mendatangi markas FPI sempat disebut merupakan seorang anggota intelijen. Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, pada Minggu (27/12).
Farhan mengatakan bahwa namanya adalah Suzanhol dan ia tidak tercatat sebagai pegawai Kemlu Jerman. Farhan mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi tersebut saat tengah melakukan penyelidikan.