Staf Khusus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Suap Benur
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah Andreau Pribadi Misanta. Ia merupakan staf khusus Edhy Prabowo yang berstatus tersangka penerima suap.
KPK menduga Andreau menggunakan uang suap yang diterimanya untuk membeli rumah. Hal itu yang didalami penyidik dari pemeriksaan saksi pada Senin (22/2).
Salah satu saksi yang diperiksa ialah Jaya Marlian yang merupakan karyawan swasta.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," papar plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).
Selain itu, ada juga dua saksi lain yang diperiksa KPK terkait pengusutan pembelian rumah Andreau. Keduanya ialah Yusuf Agustinus (Karyawan Swasta) dan Zulhijar (Petani/Pekebun).
ADVERTISEMENT
"Didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Ali.
Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Andreau diduga mempunyai peran penting. Andreau bersama staf khusus Edhy Prabowo lainnya, Safri, merupakan tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Andreau adalah ketuanya, sementara Safri adalah wakil ketua. Tim ini mengurusi administrasi dokumen calon eksportir benur.
Selaku Tim Due Dilligence, keduanya diduga berperan aktif dalam mengatur perizinan tersebut. Termasuk mengatur besaran fee untuk Edhy Prabowo. Salah satunya izin Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang berujung suap.
ADVERTISEMENT