Staf Ungkap Hasto Kaget Penyidik KPK Sita Buku Catatannya: Rahasia Partai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kaget saat penyidik KPK menyita buku catatannya saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (12/6).

Hal itu diungkapkan staf Hasto, Kusnadi, dalam surat pernyataannya kepada wartawan.

Kusnadi menjelaskan buku catatan turut disita bersamaan dengan handphone milik Hasto oleh penyidik KPK. Hasto kaget saat meminta buku catatan usai diperiksa kepada Kusnadi namun ternyata disita.

"Kemudian setelah selesainya pemeriksaan, saya kembali ke Kantor DPP PDI Perjuangan, di situ "Bapak meminta buku catatan DPP, terus saya menjawab, "Bapak izin bukunya tadi disita"," kata Kusnadi, Rabu (12/6).

"Lalu Bapak kaget dan berkata "waduh," di situ saya menjawab "saya kira Bapak sudah tahu, kemudian saya menunjukkan Surat Tanda Terima Barang Bukti dan Berita Acara Penggeledahan Badan/Orang"," tambah dia.

Hasto pun bereaksi dan menyatakan penyitaan buku catatannya sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik KPK.

"Kemudian bapak berkata "ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahasia partai dan kedaulatan partai"," katanya.

Kusnadi menuturkan saat di KPK, Hasto hanya mengetahui penyitaan handphone pribadinya bukan buku catatan.

"Dan Bapak waktu di Kantor KPK hanya tahunya handphone saja yang ambil, dan setelah itu saya memeriksa surat-surat tersebut, ternyata pada Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor : STPBB/1284/DIK.01.05/23.06/2024, tanggal yang terketik salah, tanggal yang terketik pada Surat tersebut 23 April 2024," tandas Kusnadi.