Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Bupati Kudus nonaktif Agoes Soeranto dituntut 6 tahun penjara. Agoes juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Joko Hermawan ketika membacakan putusan di PN Tipikor Semarang, Senin (10/2). "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan".
Joko Hermawan menilai Agoes terbukti sebagai perantara penerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.
Duit itu kemudian diberikan lagi ke Bupati Kudus nonaktif M. Tamzil terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut. Total suap yang diterima Agoes dari Akhmad sebesar Rp 750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.
ADVERTISEMENT
Atas pemberian uang itu, Agoes memperoleh bagian sebesar Rp 50 juta. Selain Agoes, orang yang juga menerima jatah suap itu adalah ajudan bupati Wisnu Uka Sejati, yang memperoleh bagian Rp 75 juta. Jaksa menyebut uang itu diserahkan Agoes ke Tamzil di ruang kerjanya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Agoes untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Karena sebagian sudah dikembalikan, maka tinggal membayar Rp 35 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa menganggap, perbuatan Agoes tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, jaksa juga menilai terdakwa merupakan mantan narapidana yang sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus dugaan korupsi.
Menurut dia, hukuman yang pernah dijalani terdakwa ternyata tidak memberikan efek jera karena terdakwa kembali melakukan tindak pidana yang sama dengan modus yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.