Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Agoes Soeranto alias Agoes Kroto. Agoes merupakan staf khusus Bupati Kudus nonaktif M. Tamzil.
ADVERTISEMENT
Majelis menilai Agoes terbukti sebagai perantara penerima suap Tamzil yang berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian.
Pemberian suap diduga terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut. Total suap yang diberikan ialah Rp 750 juta.
"Menilai terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diperuntukkan bagi Bupati M. Tamzil," ujar ketua majelis hakim Sulistyono ketika membacakan putusan di PN Tipikor Semarang, Senin (9/3).
Agoes menerima uang suap dari Akhmad Shofian total Rp 750 juta dalam tiga tahap.
Atas pemberian uang itu, terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp 50 juta dan ajudan bupati yang bernama Wisnu Uka Sejati, yang juga menjadi perantara memperoleh bagian Rp 75 juta.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Agoes dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Agoes dipenjara selama 6 tahun penjara.