Status Darurat COVID-19 Turun, Singapura Longgarkan Pembatasan

26 April 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang memakai masker wajah menyeberang jalan di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Singapura. Foto: Caroline Chia/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang memakai masker wajah menyeberang jalan di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Singapura. Foto: Caroline Chia/REUTERS
ADVERTISEMENT
Singapura telah menurunkan status waspada pandemi negara itu dari oranye ke kuning pada Selasa (26/4). Langkah itu lantas diikuti pelonggaran sejumlah pembatasan terkait pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung, mengabarkan keputusan itu pada Jumat (22/4). Ia menerangkan perubahan status Kondisi Sistem Respons Wabah Penyakit (DORSCON) Singapura.
Menurutnya, status itu dapat turun berkat situasi COVID-19 yang semakin membaik di negara itu. Data dari Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) memperkuat pernyataan tersebut.
MOH mencatat, jumlah kasus harian telah menurun dari 18.300 menjadi di bawah 3.100 dalam sepekan terakhir. Selain itu, kasus rawat inap juga telah menurun dari 1.726 menjadi 266. Pasien unit perawatan intensif (ICU) pun berada dalam angka satu digit.
Robot otonom Xavier berpatroli di mal lingkungan untuk mendeteksi perilaku sosial warga dalam langkah-langkah keamanan COVID-19 di Singapura. Foto: Edgar Su/REUTERS
Status Singapura sempat dinaikkan menjadi oranye pada 7 Februari 2020. Ong mengatakan, penurunan peringkat ke kuning merupakan sebuah tonggak penting.
ADVERTISEMENT
"Kami tahu bahayanya tentu saja belum berakhir, tetapi kami semua bisa bernapas lebih lega sekarang," jelas Ong, dikutip dari laman resmi MOH.
Kini, kegiatan tanpa masker tidak akan lagi dibatasi bagi kelompok 10 orang. Pembatasan 75 persen pegawai yang bekerja di kantor pun juga akan dicabut.
Seorang anggota staf mendemonstrasikan penggunaan alat tes breathalyzer Breathonix yang dikembangkan oleh Singapura. Foto: REUTERS/Chen Lin

Kebijakan Masker dan Vaksinasi

Peraturan wajib pakai masker di ruangan tertutup masih akan tetap diberlakukan. Namun, pekerja kantor akan diperbolehkan untuk melepas masker. Kelonggaran itu berlaku ketika mereka tidak melakukan kontak fisik orang lain.
"Konsesi ini akan memberikan fleksibilitas bagi pekerja karena lebih banyak kembali ke tempat kerja," kata MOH.
Upaya Keamanan yang Dibedakan Vaksinasi (VDS) juga akan dihapus di semua tempat. Sebelumnya, hanya orang yang divaksinasi lengkap yang diizinkan memasuki area dengan label VDS.
ADVERTISEMENT
Meski dicabut, VDS tetap akan diberlakukan di tempat makan dan minum. Aturan itu tetap berlaku untuk kedai kopi, pusat jajanan dan restoran. Tempat hiburan malam yang melibatkan tarian dan acara dengan lebih dari 500 peserta juga masih menerapkan VDS.
Salah satu wisatawan berkunjung ke Merlion Park di Singapura setelah penetapan status level oranye. Foto: REUTERS/Feline Lim

Kebijakan bagi Pelancong

Selain penduduk, pelancong yang sudah divaksinasi pun dapat mulai bernapas lega. Mereka tidak lagi diwajibkan untuk menyerahkan hasil tes COVID-19. Sebelumnya, wisatawan perlu menunjukkan hasil tes negatif sebelum keberangkatan dan ketika tiba di Singapura.
Wisatawan yang divaksinasi di luar negeri juga akan diberikan status vaksinasi sementara yang berlaku selama 30 hari.
ADVERTISEMENT
Namun, pelancong yang belum menerima vaksin penuh masih diharuskan mengikuti aturan itu. Mereka diminta melakukan tes antigen dalam dua hari sebelum berangkat ke Singapura.
Penulis: Airin Sukono.