Status Gunung Ijen Jadi Waspada, Warga Dilarang Beraktivitas Radius 1,5 Km
·waktu baca 2 menit

Status Gunung Ijen di Jawa Timur naik menjadi Waspada. Warga pun dilarang untuk beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer.
"Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan 12 Juli 2024 maka tingkat aktivitas G. Ijen dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) terhitung sejak 12 Juli 2024 pukul 22.00 WIB," kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7).
Berdasarkan pemantauan, aktivitas kegempaan di Gunung Ijen tercatat berfluktuasi normal. Namun sejak tanggal 12 Juli 2024 pukul 17.00-21.00 WIB rekaman gempa tremor meningkat fluktuatif dengan amplitudo 5-25 mm.
"Dan sejak sekitar pukul 21.10 WIB rekaman gempa tremor dengan amplitude > 46 mm (overscale)," kata Wafid.
"Potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari aktivitas vulkanik di Gunung Ijen pada saat ini adalah adalah gas-gas vulkanik konsentrasi tinggi di sekitar kawah yang berasal dari aktivitas solfatar di dinding kawah Ijen dan juga difusi gas-gas vulkanik dari dalam kawah ke permukaan; dan erupsi freatik berupa semburan gas dari danau kawah. Erupsi freatik bisa terjadi tanpa didahului oleh peningkatan aktivitas baik visual maupun kegempaan," sambungnya.
Bersama dengan peningkatan status Gunung Ijen itu, pihak berwenang juga mengeluarkan beberapa rekomendasi. Termasuk soal larangan beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer.
Berikut rekomendasinya:
Masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung/wisatawan/penambang agar tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah Gunung Ijen serta tidak boleh menginap di Kawah Ijen dalam radius 1,5 kilometer.
Masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya dan tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen.
Jika tercium bau gas yang menyengat diimbau agar menggunakan masker penutup alat pernapasan. Untuk jangka pendek/darurat dapat menggunakan kain basah sebagai penutup alat pernapasan (hidung/mulut).
Pemerintah Daerah, BPBD Provinsi dan Kabupaten, dan BKSDA agar senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Ijen di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atau Pusat Vulkanologi dan MItigasi Bencana Geologi-Badan Geologi.
"Tingkat aktivitas Gunung Ijen akan dievaluasi kembali secara berkala maupun jika terjadi perubahan yang signifikan. Tingkat Aktivitas dianggap tetap jika evaluasi berikutnya belum dikeluarkan," pungkas Wafid.
