Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga, Berikut Daerah yang Masuk Radius Bahaya
5 November 2020 15:40 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) meningkatkan status Gunung Merapi dari Waspada (level II) ke Siaga (level III) pada Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
Naiknya status tersebut membuat radius daerah yang berpotensi terdampak erupsi meningkat. Sebelumnya 3 km dari puncak Merapi, kini menjadi 5 km dari puncak Merapi.
"Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material, dan awan panas sejauh maksimal 5 km," ujar Kepala BPPTKG, Hanik Humaida, dalam keterangannya, Kamis (5/11)
Berikut daerah yang masuk radius bahaya tersebut:
Dusun Kalitengah Lor di Desa Glagaharjo, Dusun Kaliadem di Desa Kepuharjo, dan Dusun Pelemsari di Desa Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan.
Dusun Batu Ngisor, Gemer, Ngandong, Karanganyar di Desa Ngargomulyo. Kemudian Dusun Trayem, Pugeran, dan Trono di Desa Kronjing. Lalu Dusun Babadan 2 dan Babadan 1 di Desa Paten. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Dukun.
ADVERTISEMENT
Dusun Stabelan, Takeran, dan Belang di Desa Tlogolele. Lalu Dusun Sumber, Bakalan, Bangunsari, Klakah, Nduwur di Desa Klakah. Kemudian Dusun Jarak dan Sepi di Desa Jrakah. Seluruhnya di wilayah Kecamatan Selo.
Dusun Pajekan, Canguk, Sumur di Desa Tegal Mulyo. Lalu Dusun Petung, Kembangan, Deles di Desa Sidorejo. Kemudian Dusun Sembungrejo, Ngipiksari, Gondang di Desa Balerante. Seluruhnya di Kecamatan Kemalang.
Selain itu, BPPTKG juga merekomendasikan penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III untuk dihentikan.
"Pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III G. Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi," kata Hanik, Kamis (5/11).
"Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelum naik ke status Siaga atau level III, Gunung Merapi sudah berstatus berstatus Waspada atau level II sejak 21 Mei 2018.
Peningkatan status tersebut lantaran meningkatkan aktivitas vulkanik di Gunung Merapi yang berpotensi erupsi dan membahayakan penduduk.
"Berdasarkan evaluasi data pemantauan tersebut di atas disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk. Sehubungan dengan hal tersebut maka status aktivitas G. Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III) berlaku mulai tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB," tutup Hanik.