Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Status Justice Collaborator Ringankan Hukuman Eks Dirjen Hubla
17 Mei 2018 12:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Hakim mempertegas bahwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan , Antonius Tonny Budiono, adalah seorang justice collaborator (JC). KPK sebelumnya sudah menyatakan bahwa permohonan status JC Tonny.
ADVERTISEMENT
Status tersebut pula yang menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis terhadap Tonny. Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Tonny, lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum KPK .
"Ditetapkannya sebagai justice collaborator yang bukan kewenangan majelis hakim tapi menjadi bagian dari pertimbangan meringankan untuk terdakwa," ujar hakim ketua Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5).
Usai persidangan, Tonny menilai permohonannya sebagai JC dikabulkan lantaran ia sudah mengakui kesalahannya dalam kasus ini. Tonny juga menilai dirinya konsisten dalam memberikan keterangan sejak dalam penyidikan hingga persidangan.
Ia mengelak bahwa pengajuan status JC itu untuk membuka para pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. "Bukan, JC itu bukan untuk membuka perkara," ujar Tonny.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengungkapkan, pemberian status JC itu dilakukan karena Tonny dinilai membantu KPK dalam membongkar kasus. Namun, Agus tidak merinci mengenai istilah 'membantu' yang dilakukan Tonny.
"Pak Tonny begitu di KPK, sangat membantu dan beliau membuka semua hal. Karena itu, kenapa pertimbangannya memberikan JC," kata Agus di kantornya, Jumat (20/4).
"Mudah-mudahan status JC itu bisa meringankan apa yang dilakukan Pak Tonny, dan Pak Tonny betul-betul menyesal. Mudah-mudahan meringankan hukuman," imbuhnya.
Hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara kepada Tonny. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Perbuatan Tonny itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT