Status Keadaan Tertentu Darurat Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapusdatin BNPB Agus Wibowo di Gudang BNPB, Bekasi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapusdatin BNPB Agus Wibowo di Gudang BNPB, Bekasi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

BNPB memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana non-alam yakni wabah virus corona. Masa status diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Status keadaan darurat tertentu ini telah ditetapkan BNPB sejak 29 Februari.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan di mana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas," demikian penjelasan dari Kapusdatin BNPB Agus Wibowo kepada kumparan, Selasa (17/3).

Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Berikut penjelasan Agus Wibowo:

1. Yang berhak menetapkan status keadaaan bencana adalah Pemerintah yaitu Presiden untuk bencana nasional, Gubernur untuk bencana tingkat Provinsi, Bupati/Walikota untuk bencana tingkat Kabupaten/Kota.

2. Bencana non alam covid-19 sudah tingkat pandemic sesuai dengan pernyataan WHO.

3. Presiden belum menetapkan status keadaan darurat bencana maupun tingkat bencana nasional.

4. Karena belum ada status keadaan darurat bencana maka Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasar Rapat Koordinasi yang dipimpin olem Menko PMK pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB, dll. (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018), SK terlampir.

5. Status keadaan tertentu ini tingkatnya nasional

6. Keppres no 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases (COVID-19) menunjuk BNPB sebagai koordinator.

7. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status keadaan tertentu sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu.

8. Walau tidak ditetapkan sebagai status keadaan darurat bencana nasional tapi penanganannya sama seperti pada status keadaan darurat bencana nasional, yaitu seluruh potensi nasional dikerahkan. Dengan demikian bisa juga dikatakan bahwa ini setara / sebagai “Bencana Nasional” oleh sebab itu Jubir Resmi Covid-19 sering menyebutkan bahwa ini Bencana Nasional.

embed from external kumparan