Status Nikah Kepala Bappeda Langsa Diduga Mesum Dicek Dinas Syariat

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Identitas Kepala Bappeda dan pegawainya yang tertangkap mesum di Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Identitas Kepala Bappeda dan pegawainya yang tertangkap mesum di Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)

Dinas Syariat Islam Kota Langsa memeriksa keabsahan surat nikah siri Kepala Bappeda TSF yang diduga berbuat mesum dengan pegawainya sendiri berinisial DK di dalam rumah kos di Desa Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Keduanya ditangkap warga lalu dimandikan air comberan pada Sabtu (28/7) sekitar pukul 14.00 hingga berakhir pada 16.30 WIB sore. Namun saat digerebek warga, keduanya mengaku telah menikah siri di Sumatera Utara dengan memperlihatkan surat nikah pada warga.

Menanggapi soal nikah siri tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif sedang memeriksa keabsahan dari surat nikah tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat agama. Karena kata dia, jika merujuk pada hukum negara keduanya telah bersalah karena tidak memiliki buku nikah resmi.

“Namanya surat nikah siri secara negara itu tetap tidak sah. Namun jika dilihat secara agama, maka harus ditinjau kembali apakah syarat atau rukun nikahnya sah atau tidak. Itu yang sedang kita pelajari karena nikahnya di Sumatera Utara. Kalau memang benar secara hukum agama sah, berarti persoalan ini akan kita damaikan,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/7).

Sementara itu, jika keduanya terbukti melanggar perbuatan yang dilarang daam agama, maka akan dikenakan hukum jinayah (hukum syariat) sesuai yang berlaku di Aceh.

TSF adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah memiliki istri sebelum menikah siri dengan DK.

“Soal dia selaku ASN menikah dua kali itu melanggar hukum kepegawaian dan itu urusan Pak Wali Kota, bukan urusan kami. Begitu juga apabila surat nikahnya tidak sah maka akan dikenakan qanun jinayah dan kita serahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum. Itu yang sedang kita pelajari," kata Ibrahim.

instagram embed

Ibrahim menyebutkan, proses hukum yang dilakukan massa dengan memandikan TSF dan DK dengan air comberan lantaran warga sudah emosi karena telah lama melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya.

“Karena warga sudah emosi dan yang bersangkutan sudah macam-macam ngomongnya. Ditarik keluar lalu dimandikan. Itu udah kebiasaan di kampung-kampung seperti itu,” sebutnya.

“Kita tidak bisa bilang adat atau bukan. Karena itu massa bisa dibayangkan bagaimana emosinya mereka berbeda-beda. Hukum adat di Aceh kan berbeda- beda setiap kampungnya,” tambah Ibrahim.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin menilai, tindakan yang dilakukan massa memandikan TSF dan DK dengan dengan air comberan dinilai tidak sesuai dengan hukum adat di Aceh. Menurutnya, tidak ada dalam hukum adat di Aceh yang memberikan sanksi memandikan seseorang dengan air comberan karena bersalah.

"Saya setuju bahwa tidak boleh ada orang yang melakukan pelanggaran adat dan syariat di Gampong. Dan, apabila ada pihak yang melanggar adat maka sudah ada hukum yang mengaturnya, yaitu Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat, yang pelaksanaannya diperkuat dengan Keputusan Bersama Gubenur Aceh dengan Kapolda dan Ketua MAA Tahun 2012, yang selanjutnya diatur pula dengan Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2013,” ucapnya dikonfirmasi secara terpisah.

Dalam Qanun dan peraturan tersebut, sebut Taqwaddin, tidak dibolehkan memandikan pelaku pelanggaran adat dengan air comberan. Masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat juga dilarang melakukan perbuatan massal semena-mena yang melanggar hukum (eigenrechtig).

“Sehingga menurut saya apa yang dilakukan oleh masyarakat di Gampong adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, baik secara adat maupun secara hukum. Ada mekanisme dan proses penegakan hukum yang perlu ditempuh untuk memberikan hukuman kepada seseorang yang melanggar adat. Semua itu sudah diatur dalam qanun dan pergub,” tuturnya.

Melihat kejadian tersebut, Taqwaddin berharap, aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban terhadap perbuatan tersebut. “Ini perbuatan yang memalukan, baik yang dilakukan oleh pelaku maupun oleh korban,” katanya.