news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Status Tersangka 3 Pemerkosa ASN Kemenkop UKM Gugur

19 Januari 2023 20:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM memasuki babak baru. Kasus itu sebelumnya menuai sorotan hingga dibentuk tim independen yang melibatkan Kemenkop UKM, Kementerian PPPA, dan aktivis perempuan.
ADVERTISEMENT
ND diperkosa oleh 4 pegawai Kemenkop dan UKM, yakni W, Z, MF, dan N. Perbuatan asusila itu terjadi di sebuah kamar hotel di Bogor, di sela kegiatan LDK pada 6 Desember 2019 dini hari.
Kasus dugaan pemerkosaan itu dihentikan penyidikannya oleh polisi dengan terbitnya SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. SP3 terbit karena pelaku dan korban sepakat berdamai. Sehingga diterapkan restorative justice.
Setelah SP3 terbit, para tersangka menggugat Kapolresta Bogor Kota terhadap status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Bogor melalui praperadilan. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan mereka sehingga status tersangka itu gugur.
Tiga tersangka itu adalah Zala Pringga Arbi alias Zaka, Wahid Hasyim bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar bin Firmasyah.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Putusan hakim itu tertuang dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan Negeri Bogor.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," tulis SIPP PN Bogor dikutip Kamis (19/1).
"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," tulis putusan majelis hakim.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, angkat bicara atas gugurnya status tiga tersangka itu. Polisi tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus dengan menggandeng ahli hukum.
"Polresta Bogor berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan, kita hormati putusan PN tapi Polresta Bogor Kota tetap akan melanjutkan penyidikan," kata Bismo.
Bimo mengatakan mereka akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk kembali melanjutkan proses penyidikan. Penyidik akan melaksanakan gelar khusus dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu Polresta Bogor akan berkoordinasi dengan ahli pidana, selanjutnya melaksanakan gelar khusus untuk melanjutkan penyidikan," imbuh Bismo.