Status Tersangka Mahasiswa UI yang Ditabrak Harus Dicabut, Nama Baik Dipulihkan

31 Januari 2023 13:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendesak agar polisi memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Attalah Syaputra (18).
ADVERTISEMENT
Keluarga menyebut Hasya meninggal akibat ditabrak oleh pensiunan anggota Polri AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono pada 6 Oktober 2022, tapi justru ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Purn Eko Setio Budi Wahono merupakan eks Kapolsek Cilincing.
Habiburokhman memandang keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tak masuk akal.
"Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang nggak masuk akal, nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/1).
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu, kan, bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," ujar doktor hukum dari UNS ini.
Habiburokhman juga menyoroti bahwa banyak yang janggal dari kecelakaan Hasya. Sebab itu, ia meminta kasus ini diusut tuntas.
Ilustrasi Mahasiswa UI. Foto: Dok. UI
"Terlepas kemudian tentang hukumnya, saya minta, saya sepakat dengan Pak Kapolda, diperiksa ulang. Karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau nggak ngebut bagaimana mungkin bisa (penabrak) melindas sampai meninggal orang?" ungkap Habib.
Menurut polisi, saat kecelakaan terjadi, Hasya mengemudikan motor dengan kecepatan 60 km/jam, sedangkan pensiunan Polri mengemudikan mobil Pajero dari arah berlawanan dengan kecepatan 30 km/jam.
ADVERTISEMENT
Menurut Habib, hal itu tak masuk akal. "Katanya misalnya ada yang bilang 30 km per jam, kayak nggak masuk akal gitu, loh," kata Habib.
Habib mendesak kasus ini diusut ulang.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini mencuat usai keluarga M. Hasya Attalah "buka suara" di media sosial. Keluarga mengungkapkan kasus ini sejak 7 Oktober 2022 atau satu hari setelah kecelakaan yang berlokasi di Jagakarsa, Jaksel, ini.
Pengacara korban menjelaskan, saat kejadian, Hasya mengerem mendadak karena kendaraan di depannya tiba-tiba melambatkan lajunya. Hasya lalu terjatuh ke sisi kanan jalan.
Menurut pengacara, dari arah berlawanan, lewatlah mobil Pajero yang dikemudikan AKBP Purn Eko dan melindas korban.
Pengacara juga mengungkapkan, orang yang berada di TKP kemudian meminta pengemudi Pajero membawa korban ke rumah sakit, tapi pengemudi menolak. Akibat penolakan ini, korban tak segera mendapatkan bantuan medis.
ADVERTISEMENT
Polisi yang menyelidiki kasus itu kemudian menyimpulkan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian Hasya. Purnawirawan polisi yang datang dari arah berlawanan dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut. Hasya lantas jadi tersangka.
Perkara lalu dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal. Surat SP3 keluar pada 16 Januari 2023.