Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Steffy Burase Jadi Saksi Gubernur Aceh Nonaktif di Pengadilan Tipikor
4 Februari 2019 12:02 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Model Fenny Steffy Burase akan menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12).
Ia akan bersaksi terkait perkara dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
"Saksi ada lima orang, salah satunya Steffy Burase," kata jaksa KPK Ali Fikri dan M Asri saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
Steffy terlihat telah hadir di ruang sidang Irwandi. Steffy yang mengenakan kerudung berwarna krem itu membenarkan akan menjadi saksi untuk Irwandi.
"Iya saya jadi saksi sidang Pak Irwandi," ujar Steffy sebelum persidangan.
Steffy juga pernah menjadi saksi untuk mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait kasus yang sama. Ahmadi sudah divonis bersalah karena telah terbukti menyuap Irwandi terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus.
Steffy merupakan staf khusus gubernur dalam penyelenggaraan Aceh Marathon 2018. Peran Steffy dalam kasus suap terkait penyaluran dana otonomi khusus Aceh terungkap melalui keterangan saksi dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bener Meriah, Ahmadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Saksi pemilik PT Kamitana Teuku Saiful Bahri yang dianggap dekat dengan Irwandi sempat menyebut Steffy adalah istri Gubernur Aceh.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Saiful mengungkapkan adanya hubungan spesial dengan Steffy Burase diutarakan Irwandi saat tour ke Amerika Serikat. Tour tersebut diikuti Irwandi, Steffy Burase, Saiful, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta staf Irwandi yang bernama Hendri Yuzal.
Irwandi terjerat dua perkara berbeda, yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang.
Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir dan sejumlah perantara, yakni Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Maraton senilai Rp 190 juta dan untuk pembelian jersi senilai Rp 173.775.000. Jaksa KPK menyebutkan adanya uang untuk Steffy.
Sementara dari kasus gratifikasi, Irwandi didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan Dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar.
ADVERTISEMENT