Stiker Mabes TNI Dilarang Digunakan untuk Sipil

Pelaku penganiayaan seorang remaja di Tol Jagorawi arah Cibubur diketahui menggunakan mobil berpelat sipil yang ditempeli stiker Mabes TNI. Padahal, menurut Airmin --admin Twitter TNI AU--, masyarakat sipil dilarang menggunakan stiker tersebut.
"Di lingkungan TNI, hal tersebut sudah dilarang, sudah sering dilakukan sweeping untuk melepas stiker yang menempel, dihukum lari siang," cuit Airmin melalui akun @_TNIAU, Rabu (23/8).
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan perintah Panglima TNI sebagai bagian dari reformasi birokrasi TNI. Ia juga menjelaskan, sudah beberapa kali menegur masyarakat sipil yang menggunakan stiker tersebut.
"Stiker-stiker tidak resmi seperti ini sudah sering ditertibkan dan memang dilarang di lingkungan TNI karena bukan merupakan stiker resmi. Jangan hanya karena pelat sipil ditempeli stiker seperti ini, kemudian langsung berkesimpulan oknum anggota," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, penggunaan stiker tersebut sebenarnya digunakan sebagai penanda anggota TNI. Selain anggota, stiker tersebut juga diberikan kepada keluarga dan masyarakat yang memiliki kepentingan di kompleks TNI.
"Misalnya babang sayur atau cilok yang berjualan keliling kompleks," jelasnya.
Kasus penganiayaan terhadap RAZ (14) di Tol Jagorawi berawal saat dia membayar tol. Tak lama kemudian, pelaku yang menggunakan mobil Captiva hitam dengan pelat B 1207 TGZ berstiker Mabes TNI langsung memblok laju mobil korban yang berada di jalur kanan.
Pelaku tidak lama kemudian turun dari mobil dan langsung melalukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik dan memukul korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan hingga hidung korban mengeluarkan banyak darah.
Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku mengacungkan kedua jempolnya setelah menganiaya korban di bawah umur tersebut.
