Stikom Bandung Terancam Dicabut Izin: Mahasiswa Tak Kuliah, Dapat Nilai Fiktif

17 Januari 2025 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung kampus Stikom Bandung Foto: stikombandung.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kampus Stikom Bandung Foto: stikombandung.ac.id
ADVERTISEMENT
Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat-Banten M. Samsuri menyatakan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (Stikom) Bandung dijatuhi sanksi.
ADVERTISEMENT
Hal itu sehubungan dengan terindikasinya sejumlah pelanggaran saat Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) itu.
Adapun sejumlah indikasi itu, di antaranya adalah adanya perkuliahan tidak melalui proses pembelajaran, pemberian nilai fiktif, serta manipulasi nilai dan data pelaporan di PD Dikti.
“Ketika dievaluasi itu ditemukan seperti itu. Kemudian, bagi mahasiswa yang diluluskan sudah harus punya nomor ijazah nasional, itu tidak dilakukan,” katanya dalam konferensi pers via Zoom pada Jumat (17/1).
Dari sejumlah indikasi itu, dia bilang pemberian nilai fiktif dalam ijazah, tanpa melalui proses pembelajaran, termasuk pada pelanggaran administrasi berat. Dan karena itu kampus yang bersangkutan bisa saja atau dicabut izin operasionalnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi ketika tidak ada proses pembelajaran, kemudian diberikan ijazah satu nilai, itu (dapat sanksi) berat. Itu sebetulnya merugikan masyarakat. Masyarakat sebetulnya dirugikan,” kata Samsuri.
“Yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya,” jelas dia.
Namun begitu, Samsuri menjelaskan sanksi berat itu bisa saja diringankan menjadi sanksi sedang, apabila kampus yang bersangkutan menunjukkan perbaikan signifikan.

Berikan Waktu Berbenah

Dia menambahkan, saat ini tengah dilakukan perpanjangan atas penjatuhan sanksi administrasi itu. Artinya, kata Samsuri, pemerintah memberikan ruang bagi kampus guna melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh agar ke depannya setiap standar pembelajaran dapat terkelola dengan baik.
“Dan tadi seperti yang saya sampaikan, mengedepankan mutu supaya tidak merugikan kepada masyarakat,” katanya.
Sebab, penyelenggaraan perguruan tinggi sendiri menurutnya dibangun di atas budaya mutu. Dan negara, ucap dia, betul-betul ingin hadir memastikan perguruan tinggi menjunjung tata kelola dan ketaatan azas tersebut.
ADVERTISEMENT
“Itu esensi utama daripada melihat bagaimana perguruan tinggi itu membangun kualitas. Jadi kekuatan data yang bagus, yang tertib, sehingga tidak merugikan mahasiswa, itu sangat penting,” katanya.

233 Ijazah Alumnus Stikom Dibatalkan

Indikasi atas sejumlah pelanggaran di atas, diketahui telah berimbas pada keluarnya kebijakan kampus, berupa pembatalan kelulusan dengan penarikan sebanyak 233 ijazah alumnus Stikom periode 2018-2023.
Kebijakan tersebut teregister dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024 yang diteken pada 17 Desember 2024 lalu, setelah TIM EKA Kemendiktisaintek melakukan evaluasi.