Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 Β© PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
STR Dokter Syafril Belum Dicabut, KKI Masih Tunggu Surat Tersangka dari Polisi
17 April 2025 18:10 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Registrasi (STR) dokter M.Syafril Firdaus masih dalam penonaktifan untuk sementara waktu. Saat ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) masih menunggu surat kepolisian atas penetapan Syafril sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
ADVERTISEMENT
STR merupakan sertifikat kompetensi untuk menjalankan praktik kedokteran.
Dokter Muhammad Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya di kosannya, di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ini kasus yang berbeda dari video viral dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap pasien USG di klinik.
β(Pihak KKI) sedang menunggu surat resmi dari pihak berwajib dan langsung akan ditindaklanjuti,β kata Ketua KKI drg. Arianti Anaya di Kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4).
Arianti menjelaskan, alasan pencabutan STR Syafril lebih lama karena saat pertama kali dikonfirmasi baru dalam dugaan tindak pidana. Berbeda dari dr. Priguna yang langsung menjadi tersangka pemerkosaan 2 pasien dan 1 keluarga pasien di RSHS Bandung. Meskipun begitu, status STR Syafril dapat berubah apabila sudah resmi terbukti melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
βNah, kalau yang MSF [Syafril] ya, itu baru kemarin selesai MDP [Majelis Disiplin Profesi] yang turun ya, dan sudah sampai di pihak berwajib, karena ada indikasi kasus pidana. Kalau nanti statusnya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR,β ungkapnya.
βPAP [Priguna] ini langsung dicabut [STR-nya] karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya, karena kasusnya adalah pidana jelas gitu, ya. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai tersangka. Sehingga ini sudah harus kita cabut, β tambah dia.
Resmi Jadi Tersangka
Dokter M. Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Tapi ternyata, kasusnya bukan pelecehan seksual pada saat pemeriksaan kehamilan di klinik, sebagaimana yang viral belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Syafril menjadi tersangka untuk kasus pelecehan seksual yang lain. Saat ini, baru satu korban yang melaporkan Syafril ke polisi.
Itu terungkap dari konferensi pers di Polres Garut, Kamis (17/4), yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan perwakilan IDI Jabar.
"Laporan baru satu kasus," kata Fajar.
Fajar menjelaskan awal mula kasus tersebut. Awalnya, korban, perempuan berusia 24 tahun, melakukan konsultasi kesehatan ke klinik. Pelaku menawarkan suntik vaksin gonore di luar klinik.
Selang beberapa hari, penyuntikan vaksin itu terjadi, di rumah orang tua korban. Setelah pemeriksaan, korban hendak pulang ke rumahnya, lalu pelaku ikut menebeng ke korban karena rumah korban searah dengan kos pelaku.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di kos pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin itu yang jumlahnya Rp 6 juta.
Pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan kos karena khawatir terlihat orang, maka pelaku mengajak dengan paksa korban ke dalam kos. Di dalam kos, pelaku mengunci pintu. Pelecehan seksual itu pun terjadi.
"Pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya korban keluar dan pergi," kata Fajar.
Saat ini, Syafril terancam penjara selama 12 tahun.