Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, Apa Saja?

20 Desember 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri di Acara Stranas PK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri di Acara Stranas PK, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024. Untuk dua tahun ke depan itu, tema yang diusung ialah 'Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi'.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa peluncuran aksi ini dilakukan sebagai pemenuhan komitmen Stranas PK yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Pasal 5.
"Peluncuran aksi yang dilaksanakan Selasa 20 Desember 2022 ini adalah wujud komitmen Stranas PK dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK)," ujar Firli dalam pernyataannya, Selasa (20/12).
Stranas PK ini dijalankan oleh Timnas PK yang terdiri dari KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB.
Timnas PK, menurut Firli, nantinya akan bersinergi satu sama lain untuk menggodok rencana. Di mana dalam rencana itu, kata dia, nantinya tak hanya akan mengedepankan penindakan namun juga mementingkan adanya upaya pencegahan.
ADVERTISEMENT
"Lima kementerian tersebut bersama-sama berkolaborasi lewat penindakan tapi lebih penting upaya-upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," ucap Firli.
"Dalam menyusun aksi PK, Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Politik Hukum dan HAM," sambungnya.
Ketua KPK Firli Bahuri pada peluncuran Strategi Nasional Aksi Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pada periode 2021-2022, ada 12 aksi yang dilakukan Timnas PK. Kini untuk periode 2023-2024, ada penambahan tiga aksi, sehingga totalnya menjadi 15.
Tak hanya itu, menurut Firli capaian aksi nantinya juga akan disampaikan dalam bentuk dialog interaktif antara kementerian, pemangku aksi bersama pelaksana aksi. Langkah itu menurut Firli diambil untuk memastikan terciptanya dampak pencegahan korupsi secara langsung di tiap daerah.
ADVERTISEMENT
"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia," ungkap Firli.
Berikut daftar 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang turut melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota.
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih
Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa
ADVERTISEMENT
7. Peningkatan Efektivitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan
Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba)
9. Penataan Aset Pusat
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah
12. Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)