Streamer Ngamen Online di Titik Nol Yogya Langgar Perda, Sanksi Pidana 3 Bulan

5 November 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para streamer melakukan ngamen online di Titik Nol Kilometer Yogya. Foto: Instagram/@_chairulumaam
zoom-in-whitePerbesar
Para streamer melakukan ngamen online di Titik Nol Kilometer Yogya. Foto: Instagram/@_chairulumaam
ADVERTISEMENT
Fenomena streamer ngamen online muncul di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, beberapa hari ini. Satpol PP Kota Yogyakarta kemudian menertibkan dengan terus berpatroli.
ADVERTISEMENT
Para streamer ini ditertibkan karena beraksi di trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Mereka melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Perda tersebut mengatur sanksi hingga ke ranah pidana. Ancamannya tertingginya tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
"Tipiring itu 3 bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta. Paling tinggi," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto.

Teguran Terlebih Dahulu

Meski ada payung hukum untuk Tipiring, Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi teguran terlebih dahulu.
"Untuk sampai ke sanksi pidana harus melalui sanksi administrasi dahulu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sebagainya," kata Dodi.
ADVERTISEMENT
Dodi mengatakan pihaknya mengedepankan ultimum remedium yakni hukum pidana sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum.
"Kalau misalnya orang itu diperingatkan sudah sadar ya berarti sudah. Konteksnya kan pelanggaran, pelanggaran berbeda dengan kriminal murni, bukan kejahatan," jelasnya.
Apabila ditegur tetap ngeyel maka langkah selanjutnya bisa menerapkan denda administrasi Rp 100 ribu seperti dimuat dalam perda.
"Misal berulang ada langkah yang lebih supaya membuat efek jera," katanya.
Apabila sanksi administrasi tidak dilakukan baru bisa dibawa ke pengadilan.
"Ternyata tidak menimbulkan efek jera didenda Rp 100 ribu tidak menimbulkan efek jera kemudian kita bawa ke pengadilan," katanya.
Semalam, Satpol PP Kota Yogyakarta juga masih patroli mencari streamer yang beraksi di trotoar-trotoar. Namun, sudah tak ada streamer yang ditemui.
ADVERTISEMENT
"Untuk lokasi Titik Nol Kilometer dan Senopati itu tidak didapati kegiatan live streaming TikTok itu. Teman-teman patroli tidak menemui. Jadi efektif sepertinya pemberitaan di media massa," katanya.