Struktur Jadi Gemuk, KPK Klaim Kerja Tetap Efisien

23 November 2020 10:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) KPK menuai sorotan. Sebab ada sejumlah penambahan pos baru yang dinilai sejumlah pihak membuat struktur KPK jadi gemuk.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan mengenai struktur baru yang disorot tersebut. Ia mengatakan, dalam penataan ulang organisasi KPK melalui Perkom , lembaga antirasuah hanya menambah 7 posisi struktural baru.
Sementara untuk jabatan staf khusus, Ali menyebut itu termasuk non-struktural.
"KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru. Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus," kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).
Ali mengatakan, penambahan tersebut telah sesuai dengan perhitungan sejumlah penambahan jabatan baru dan jabatan lama yang dihapus. Sedangkan seakan-akan terlihat ada banyaknya penambahan struktur, itu dikarenakan perubahan nama saja.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut ini rincian 24 nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7/2020:
ADVERTISEMENT
Sementara, ada 16 nama jabatan lama yang dihapus. Berikut daftarnya:
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ali menjelaskan, terkait penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.
"Sedangkan terkait staf khusus, perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural," kata Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020," sambungnya.
Ali mengatakan, dengan sejumlah perubahan tersebut menjamin bahwa kinerja KPK tetap efektif.
ADVERTISEMENT
"KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," pungkasnya.