Struktur KPK Berubah: Pimpinan Kini Punya Staf Khusus

18 November 2020 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK sudah terbit. Peraturan itu membuat adanya perubahan dalam struktur KPK.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diteken Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan yang baru ini, ada sejumlah penambahan pos baru dan pengurangan yang dilakukan.
Salah satunya tertuang pada Pasal 3 Perkom 7 Tahun 2020 di mana ditambahkan satu unsur baru yakni Dewan Pengawas (Dewas). Lahirnya Dewas sebelumnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara pada Pasal 6 sejumlah pos baru bertambah di KPK. Salah satunya adanya posisi staf khusus.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut bunyi Pasal 6 itu:
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
ADVERTISEMENT
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
ADVERTISEMENT
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara, apabila melihat struktur sebelumnya, pimpinan KPK hanya membawahi sejumlah pos saja. Hal tersebut diatur dalam pasal 3 ayat (4) dan (5). Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
(4) Pimpinan KPK membawahkan:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Deputi Bidang Pencegahan;
c. Deputi Bidang Penindakan;
d. Deputi Bidang Informasi dan Data;
e. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat;
f. Tim Penasihat; dan
g. Sekretariat Pimpinan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan dibantu oleh Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dan Tim Juru Bicara yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, secara keseluruhan setidaknya ada 19 pos baru, termasuk dengan koordinator wilayah yang menjadi kepanjangan tangan KPK di daerah. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT