Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diteken Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri , pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan yang baru ini, ada sejumlah penambahan pos baru dan pengurangan yang dilakukan.
Salah satunya tertuang pada Pasal 3 Perkom 7 Tahun 2020 di mana ditambahkan satu unsur baru yakni Dewan Pengawas (Dewas). Lahirnya Dewas sebelumnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara pada Pasal 6 sejumlah pos baru bertambah di KPK . Salah satunya adanya posisi staf khusus.
Berikut bunyi Pasal 6 itu:
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
ADVERTISEMENT
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
ADVERTISEMENT
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.
Sementara, apabila melihat struktur sebelumnya, pimpinan KPK hanya membawahi sejumlah pos saja. Hal tersebut diatur dalam pasal 3 ayat (4) dan (5). Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
(4) Pimpinan KPK membawahkan:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Deputi Bidang Pencegahan;
c. Deputi Bidang Penindakan;
d. Deputi Bidang Informasi dan Data;
e. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan
Masyarakat;
f. Tim Penasihat; dan
g. Sekretariat Pimpinan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan dibantu oleh Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dan Tim Juru Bicara yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.
Selain itu, secara keseluruhan setidaknya ada 19 pos baru, termasuk dengan koordinator wilayah yang menjadi kepanjangan tangan KPK di daerah. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT