Struktur Organisasi BRIN: Ada 7 Deputi, Pangan, Kesehatan, hingga Pertahanan

5 Mei 2021 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Perpres Nomor 33/2021 juga menjelaskan soal struktur organisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 9 Perpres tersebut, Pelaksana terdiri dari Kepala BRIN, Wakil Kepala, dan Sekretariat Utama.
Untuk membantu Pelaksana, bakal ada 7 kedeputian yang berada di BRIN, yaitu:
a. Deputi Bidang Industri, Pangan, dan Pertanian,
b. Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi, dan Transportasi:
c. Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi:
d. Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Kebencanaan:
e. Deputi Bidang Ekonomi, Hukum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora,
f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa,
g. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Selain itu, ada pula Inspektorat Daerah hingga Organisasi Pelaksana Fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional.
ADVERTISEMENT
OPL ini merupakan perwujudan dari LIPI, BATAN, BPPT, LAPAN setelah melebur ke dalam BRIN.
Sementara, itu Pasal 42 menjelaskan soal Sekretariat Utama yang terdiri dari 5 biro. Kemudian, Pasal 43 menjelaskan soal aturan pembentukan struktur organisasi di masing-masing deputi.
Misalnya, satu deputi maksimal terdiri dari 5 direktorat.
Berikut Pasal 43:
a. Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 Direktorat.
b. Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
d. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
ADVERTISEMENT
e. Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat atau Bidang.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan kumparan, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan jumlah deputi maksimal 7. Hal ini demi alasan efisiensi dan efektivitas.
"Maksimal tujuh lah, kalau 12 itu kebanyakan. Nanti kebanyakan yang ngatur kan pusing," kata Laksana, Kamis (29/4).
Diketahui, perpres mengenai BRIN ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (28/4). Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Ad Interim Mahfud MD di lokasi dan hari yang sama.