Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukul Guru SMP Gara-gara Sita HP Adiknya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Eko Prayitno (37), guru seni budaya di SMPN 1 Trenggalek, dianiaya oleh wali murid berinisial A (27), warga Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Insiden itu terjadi setelah Eko menyita ponsel milik adik pelaku yang merupakan siswi di sekolah tersebut.

Peristiwa bermula saat siswi tersebut membawa ponsel ke sekolah dan menggunakannya di luar kegiatan pembelajaran pada Jumat (31/10). Berdasarkan peraturan sekolah, Eko menyita ponsel itu.

Siswi tersebut langsung mengadu kepada A. Tak lama, A mendatangi rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, dan langsung memukulnya.

Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan dan melapor ke Polres Trenggalek.

"Untuk kejadiannya bahwa pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan hp," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, kepada wartawan, Selasa (4/11).

Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore," ujarnya.

Eko menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Perkembangannya bahwa kami telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk menemukan bukti dan untuk menemukan tersangkanya. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian pelaku dan korban serta ponsel.

"Untuk barang buktinya pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, handphone," katanya.

Tersangka Merupakan Suami dari Anggota DPRD Trenggalek

Polisi mengkonfirmasi jika A, merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

"Benar (suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek)," ujar Eko.

Hanya saja siapa anggota DPRD itu, polisi tidak mengungkapnya. A dalam kasus ini, dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP," tuturnya.