Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Suami Biadab di Koja: KDRT, Tolak Cerai, Malah Bakar Istri-Mertua
19 Oktober 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial R (30) yang tega membakar istrinya berinisial A (16) berserta kedua mertuanya. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan orang tua A di Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (16/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Insiden itu bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan R terhadap A. Pasangan suami istri tersebut baru menikah setahun terakhir dan tinggal di Brebes, Jawa Tengah.
Namun karena sering menerima kekerasan dari suaminya, sang istri akhirnya memilih pisah ranjang dan kembali ke rumah orang tuanya di Jakarta.
Tak lama kemudian, sang suami menyusul istrinya ke Koja untuk mengajaknya kembali pulang ke Brebes. Namun ajakannya itu ditolak dan istrinya malah meminta cerai.
Sang suami menjadi kesal dan akhirnya mengeluarkan ancaman kepada istrinya dengan berkata "Kalau kamu bercerai sama saya, saya akan lukai tubuh kamu, pada bagian mukanya dirusak".
"Pelaku akhirnya benar-benar melakukan ancamannya itu dengan cara menyiram bensin tepat ke wajah istrinya dan membakarnya," ujar Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana saat dihubungi kumparan, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
Tak hanya A yang menderita luka bakar, namun kedua orang tuanya juga.
Akibat pembakaran itu, baik pelaku dan ketiga korban lainnya sama-sama mengalami luka bakar. Namun luka paling parah dialami A lantaran api membakar hampir seluruh tubuhnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang Agung.
Agung menyebut saat ini pelaku sedang dilakukan penahanan di Mapolsek Koja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Live Update