Suami Bunuh Istri Siri di Bandung: Golok-Cangkul untuk Membunuh Hasil Pinjaman

2 Agustus 2024 21:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Golok. Foto: farzand01/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Golok. Foto: farzand01/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku kasus pembunuhan berencana di Bandung, berinisial AS (23 tahun), ternyata menggunakan golok dan cangkul pinjaman saat merenggut nyawa istri sirinya Irma Nurmayanti (24).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Jumat (2/8).
“Golok ini adalah golok minjam, termasuk cangkul juga cangkul minjam, yang niatnya memang [korban] akan dibunuh kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini,” kata dia.
Kusworo tak menyebutkan sebilah golok dan dua buah cangkul itu dipinjam AS dari mana. Namun, barang-barang tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Adapun saat melakukan aksinya, AS tidak sendirian. Dia meminta bantuan dari tiga orang temannya yang masing-masing punya peran berbeda.
Tiga orang itu antara lain adalah AG (22) yang punya andil memegangi kaki korban, US (30) membekap mulut korban, serta AK (21) yang berperan menggali kubur korban.
ADVERTISEMENT
Atas tindakannya itu, para tersangka terancam dibui seumur hidup. Mereka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 170 ayat (3), serta Pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHP. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun.
AS Merencanakan Aksinya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wobowo saat ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Kusworo menerangkan bagaimana pembunuhan terhadap korban berinisial Irma yang terjadi pada Januari 2024 itu direncanakan. Dia mengatakan bahwa AS telah memikirkannya sebulan sebelum kejadian, yakni pada Desember 2023.
Saat itu AS mengajak salah satu warga untuk melakukan aksinya. Namun warga yang sekarang berstatus sebagai saksi itu menolak.
“Warga itu tidak mau, dan gagal lah aksi di bulan Desember tersebut, dan kejadian di Januari 2024,” kata Kusworo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan pembunuhan berencana AS terindikasi dari adanya ajakan kepada korban Irma untuk datang ke tempat AS di Pacet, Kabupaten Bandung. Kusworo mengatakan, pada saat itu AS dan Irma sudah tinggal berpisah. Irma tinggal di Cimahi.
“Saat itu korban sudah tidak lagi bersama dengan tersangka. Namun demikian korban diajak ke rumah tersangka kemudian sudah disiapkan senjata tajamnya. Yang mana golok ini adalah golok minjam, termasuk cangkul juga cangkul minjam, yang niatnya memang [korban] akan dibunuh kemudian dikubur menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini,” papar dia.
Diketahui, korban kehilangan nyawa lantaran digorok pelaku. Terhadap jenazah Irma, kini polisi sedang melakukan proses autopsi.
“Kita langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh pihak kedokteran,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Namun demikian beberapa luka yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi,” imbuh dia.