Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Suami di Bali Palsukan Surat Kematian Istri hingga KTP demi Menikah Lagi
24 November 2021 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang suami di Bali bernama Suraji nekat memalsukan surat pernyataan dan surat keterangan kematian istrinya bernama Diah Suartini. Ia berbuat tindak pidana kejahatan demi menikah dengan kekasih barunya bernama Hernanik.
ADVERTISEMENT
Diah yang masih hidup dan sehat walafiat membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Ia kecewa atas perbuatan Suraji sampai mengalami gangguan psikis.
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan kasus ini telah memasuki pelimpahan tahap kedua dari Polsek Mengwi ke Kejari Badung.
Suraji dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, Abdul Munir, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka segera diadili di meja hijau.
"Pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 pukul 13.00 WITA telah dilakukan Tahap 2 berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat atas nama tersangka Abdul Munir, dan tersangka Suraji," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (24/11).
ADVERTISEMENT
Bamaxs mengatakan, tindak pidana pemalsuan surat pernyataan dan surat keterangan kematian Diah di KUA kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, dilakukan pada Agustus 2019 lalu.
Suraji juga memalsukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga miliknya dan Hernanik.
"Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Suraji dengan Hernanik. Di mana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini," kata Bamax.
"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," tambah Humas Kejari Badung ini.
Atas perbuatannya, baik Suraji dan Abdul dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP. Mereka diancam pidana penjara 8 delapan tahun.
ADVERTISEMENT