Suami di Padang Paksa Istri Layani Pria Lain Berulang Kali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap seorang pria berinisial Z yang tega memaksa istrinya melayani nafsu pria lain di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap seorang pria berinisial Z yang tega memaksa istrinya melayani nafsu pria lain di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), lantaran tega memaksa istrinya OA (26) melayani nafsu pria lain berkali-kali. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan suaminya tersebut.

Korban melapor pada 30 Juli 2026 dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan yang dialaminya itu tidak hanya terjadi satu kali.

"Korban mengaku dugaan pemaksaan itu telah berulang, sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (2/8).

Yasin menyebutkan, tindakan pelaku terjadi saat melakukan hubungan badan dengan istrinya. Pada saat itu, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke rumah mereka.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

"Korban telah menolak permintaan itu, namun korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain," kata dia.

Tidak terima dengan tindakan suaminya, korban mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu ditindak lanjut dengan melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap di kediaman korban pada Jumat (31/7) dini hari. Sebelum dibawa ke Polresta Padang, pelaku sempat sujud di kaki mertuanya atau orang tua dari korban.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).