Suami di Riau yang Kubur Wanita Hamil di Septic Tank Terancam Hukuman Mati

23 Juni 2021 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Riau telah menetapkan Alex Iskandar Putra sebagai tersangka pembunuh Siti Hamidah, wanita hamil 6 bulan yang terkubur di dalam lubang septic tank. Pelaku merupakan suami korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan Alex dijerat Pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Sunarto kepada kumparan, Rabu (23/6).
Sunarto menyebut pelaku membunuh korban karena cemburu. Sebab pelaku menuding istrinya selingkuh dengan pria lain.
“Motif tersangka cemburu buta menuduh korban pacaran dengan orang lain tanpa bukti,” ucapnya.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Sebelum terjadi pembunuhan, suami istri tersebut sempat berkelahi. Kemudian pelaku mencekik leher korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawanya ke kamar dan membekap korban dengan bantal hingga tewas.
“Dengan cara memiting leher korban saat bertengkar di dapur rumah. Korban lemas dibawa ke kamar lalu membekapnya sampai meninggal,” jelas Sunarto.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pelaku membawa korban untuk dikubur di samping septic tank.
Sunarto menyebut, tersangka usai membunuh istrinya yang hamil melarikan diri ke Jawa Timur. Dia bersembunyi di salah satu gudang kelapa.
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
“Di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,” ujar Sunarto.
Polisi berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (22/6). Saat ditangkap pelaku tak melawan.