Suami di Sumbar Aniaya Istri, Divonis Hakim Tak Boleh Minum Miras 2 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Tinnakorn  jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Seorang suami di Koto Baru Sumatera Barat dinyatakan bersalah melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri. Namun, hukuman yang dijatuhkan Hakim tidak biasa yakni pidana pengawasan serta larangan sang suami untuk minum minuman beralkohol dalam jangka waktu tertentu.

Putusan itu dijatuhkan Hakim PN Koto Baru dalam persidangan pada Kamis (21/5). Duduk sebagai terdakwa adalah Retno Candra yang dinilai terbukti melakukan kekerasan secara fisik kepada istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut terjadi ketika Candra mendatangi korban yang berada di kamar mandi sambil membawa piring berisi nasi. Candra kemudian melempar piring tersebut ke arah korban hingga mengenai pelipis kanan dan tangan kiri. Tidak berhenti di situ, Candra juga menjambak rambut korban serta memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanan.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan dan punggung tangan kiri, luka memar pada pelipis kiri dan kening kiri, serta bengkak pada bagian belakang kepala.

Atas perbuatannya, Candra dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Rizky Kurnia Eka Putra bersama hakim anggota Kartika Pebriyanti L.M dan M. Arief Wira Bhakti Azmar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada Candra. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Candra menjalani pidana pengawasan selama 12 bulan dan tidak melakukan tindak pidana kembali.

Hakim juga memberikan syarat khusus kepada Candra, yakni larangan mengonsumsi minuman keras atau beralkohol selama 24 bulan.

Menurut Hakim, hal ini selain untuk melindungi korban dari kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan mabuk, serta sebagai bentuk rehabilitasi Terdakwa dari ketergantungan Alkohol.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara ini layak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hakim menegaskan bahwa tujuan restorative justice bukan menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Pengadilan tidak hanya melihat aspek penghukuman, tetapi juga bagaimana hubungan rumah tangga para pihak dapat dipulihkan tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Jumat (22/5),

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian tertulis. Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp 250 ribu. Korban juga telah memaafkan dan berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis Hakim menilai perdamaian tersebut telah memenuhi prinsip restorative justice karena dilakukan secara sukarela, tidak bertentangan dengan hukum, serta telah dipenuhi seluruh kewajiban oleh terdakwa. Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

“Majelis berharap terdakwa benar-benar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap korban maupun anggota keluarganya,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Belum ada keterangan dari pihak terdakwa mengenai perkara maupun putusan tersebut.