Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Suami di Sumenep Curiga Istri Selingkuh, Menganiayanya hingga Tewas
1 Januari 2025 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
AH (46 tahun), seorang pria warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menganiaya istrinya hingga tewas. Saat ini, AH telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sekarang AH sudah kami tahan di Polres Sumenep tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (1/1).
Henri menyampaikan, kejadian ini berawal ketika AH mendengar isu bahwa istrinya berinisial NC (42 tahun) berselingkuh. Lalu, AH dengan nada keras menunjukkan potongan video TikTok kepada NC pada Sabtu malam (28/12).
"Di mana isi dari TikTok tersebut tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami," ucapnya.
Istrinya juga menjawab dengan nada keras, sehingga AH emosi dan menuduh NC berselingkuh dengan seorang laki-laki.
"Tersangka AH spontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok," terangnya.
ADVERTISEMENT
Tak puas, AH kemudian memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Lalu, ia memukul kedua paha kiri dan kanan NC berkali-kali.
"Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi menangkap AH di rumahnya, pada Minggu (29/12) malam. Saat diinterogasi, AH memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Di mana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba dan patut diduga AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu didalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
ADVERTISEMENT
"Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp 45 juta," katanya.