Suami di Tangerang yang Siram Bensin Bakar Istri Jadi Tersangka KDRT

3 Juli 2024 9:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kobaran api. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kobaran api. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sulistiawan (40 tahun), seorang suami di Cipondoh, Kota Tangerang, membakar istrinya, Suci Rahmawati (22), dengan terlebih dahulu menyiramkan bensin. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, wajah, dan tangan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (30/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kini Sulistiawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, (2/7).
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan tersebut didasari oleh rasa cemburu.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka adalah karena emosi sesaat. Peristiwa ini diawali oleh cekcok karena selisih paham dan rasa cemburu," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," ujarnya.