Suami Dian Sastro Diperiksa KPK Terkait Suap Garuda

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Maulana Indraguna dan Dian Sastro (Foto: Instagram @maulanaindraguna)
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Indraguna dan Dian Sastro (Foto: Instagram @maulanaindraguna)

Penyidik KPK memanggil pengusaha sekaligus suami dari aktris Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo. Putra dari mantan pereli nasional Adiguna Sutowo tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia.

Indraguna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. "Saksi akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).

Selain memanggil Indraguna, penyidik KPK turut menghadirkan satu saksi lainnya dalam pemeriksaan kali ini. Saksi tersebut yaitu Tenten Wardaya selaku VP Network Management Garuda Indonesia.

Maulana Indraguna (Foto: Instagram @maulanaindraguna)
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Indraguna (Foto: Instagram @maulanaindraguna)

Dalam kasus ini, KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adiguna Sutowo pada Selasa (20/3) lalu. Namun ia mangkir dari pemanggilan penyidik tersebut.

Terkait kasus ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Selain menetapkan Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda Indonesia periode 2005-2014, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Emirsyah Satar usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Emirsyah Satar usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Soetikno diduga memberi suap kepada Emir dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas kasus tersebut, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.