Suami-Istri Bertengkar di Mal Kawasan Jakbar, Berujung Saling Lapor Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Seorang wanita berinisial LG (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yang berinisial J. Dugaan KDRT itu viral di media sosial, salah satunya diunggah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam video yang beredar tersebut, LG terlihat dijambak dan dibenturkan ke kaca. Kemudian, pada bagian akhir video, terlihat foto luka yang dialami oleh LG.

Peristiwa ini terjadi di sebuah Mal di kawasan Jakarta Barat pada Januari 2024. Peristiwa ini berawal saat J bersama anaknya berada di sebuah mal.

"Pada Januari 2024 saya enggak sengaja ketemu anak di mal dan terjadi insiden seperti di video. Saat itu saya berteriak minta tolong dan dibawa sekuriti ke polsek setempat," kata LG saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

LG mengatakan pada Februari 2022, dia digugat cerai oleh suaminya itu. Namun, pada Agustus 2022 gugatan cerai itu dicabut perkaranya sehingga statusnya hingga kini masih sah menikah. Namun pada tahun 2023, sang anak dibawa oleh J.

"Anak selalu ikut saya di rumah ortu saya. Sejak September 2023 saya dan anak saya dipisahkan paksa dan ditutup akses sama sekali.," kata dia.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M. Aprino yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Baik LG maupun J saling lapor terkait masalah ini.

"Tiba-tiba yang si cewek ini ibunya si anak datang, nah berebut lah anak di situ. Ada lah kejadian di situ sebagaimana di video itu. Waktu itu langsung dipisahkan dari sekuriti setempat," kata Aprino.

"Jadi, intinya cewek ini merasa anaknya ini kan dulu pada penguasaan si cewek, nah gak tau gimana ceritanya bisa berpindah ke si suami," sambungnya.

Polsek Metro Tanjung Duren resmi berubah nama menjadi Polsek Grogol Petamburan, Jumat (1/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sempat Dimediasi

Aprino mengatakan sempat ada mediasi antara keduanya. Dari mediasi itu disepakati bahwa anak mereka diasuh secara bergiliran setiap pekannya. LG mengasuh pada hari Sabtu dan Minggu, sedangkan J mengasuh dari hari Senin hingga Jumat.

Namun pada akhirnya kasus dugaan KDRT itu tetap dilaporkan ke polisi. LG melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat dan J melaporkan kasus tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.

"Enggak terima si suami (dilaporkan), karena waktu di Polsek, dia (suami) digigit tangannya sama si cewek ini karena berebut anak itu. Jadi, mereka ini saling lapor saat ini. Satu yang pelaporannya si cewek itu di Polres, yang si suami melapor di Polsek," jelas dia.

Menurut Aprian, kasus yang ditangani di Polsek Grogol Petamburan dengan terlapor LG sudah naik ke proses penyidikan. Meski sudah naik ke penyidikan namun LG belum tersangka.

"Udah naik sidik, belum tersangka masih panggilan saksi," ujar dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak J.